Agustus 24, 2018

Buat SKCK di POLRES Banyumas, Begini Caranya Lur

Ruang Pelayanan SKCK
-------- Halo sedulur, kali ini saya ingin berbagi tentang pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Surat ini berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada pemohon (masyarakat) berupa data pemohon, tujuan pembuatan dan menyatakan bahwa tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.


Nih suratnya gaes
Kegunaan SKCK sendiri biasanya digunakan untuk syarat melamar pekerjaan, pembuatan VISA atau keperluan yang bersifat antar Negara, dan syarat untuk menduduki jabatan fungsional tertentu. Nah, penerbitan SKCK ini pun dapat dibuat di lingkup POLSEK, POLRES, dan POLDA. Lantas apa bedanya? Bukankah sama saja? Ada bedanya lur. Berikut perbedaannya:

1. Penerbitan di tingkat POLSEK : tidak adanya perekaman sidik jari, kewenangan hanya berlaku dalam lingkup kabupaten, tidak menutup kemungkinan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan pada perusahaan swasta.
2. Penerbitan di tingkat POLRES : perekaman sidik jari dalam pembuatannya, kewenangan berlaku dalam skala nasional yang berarti dapat digunakan untuk mendaftar ke perusahaan milik Negara (BUMN) , pendaftaran CPNS, dan lain sebagainya.
3. Penerbitan di tingkat POLDA : kewenangannya lebih luas dalam cakupan penerbitan VISA maupun keperluan antar negara, biasanya untuk tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri atau kebutuhan lain.

Syarat Pembuatan SKCK Baru:
Surat Keterangan dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Koramil (satu alur).
- Pas Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar background merah
- Fotokopi KTP
- Pengisian Dokumen Tik dan Daftar Pertanyaan

Saat pembuatan SKCK kemarin, saya membuatnya di POLRES Banyumas yang beralamat di Jalan Letjen Pol. R. Soemarto 100 - Purwokerto. Lokasi gedungnya terdapat di sisi belakang dekat kantin. Prosesnya ada dua macam, kalian bisa daftar online dengan mengisi data (dokumen Tik dan pertanyaan) atau langsung mengisi formulir di tempat. Proses selanjutnya adalah perekaman sidik jari. Kemudian menyerahkan seluruh berkas dan syarat yang dibutuhkan ke loket pendaftaran. Apabila berkas kalian lengkap, maka akan diberikan nomor antrian untuk mengambil SKCK yang kemudian diproses saat itu juga. Durasi yang dibutuhkan cukup singkat, sekitar 30 menit hingga satu jam, tergantung jumlah antrian di tempat.


Loket pendaftaran
Surat ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya sudah maupun belum habis, kita dapat mengurus perpanjangan tergantung kebutuhan surat. Jadi misalnya begini, sebelum enam bulan kita membutuhkan surat untuk kegunaan lain, maka kita bisa mengurusnya. Atau ketika masa berlakunya sudah habis, namun kita belum sempat memperpanjang / mengurus setelah setahun kemudian, itu tidak jadi masalah. FYI, setiap orang pun boleh memiliki lebih dari satu SKCK. Pada intinya surat ini tergantung keperluan si pemohon untuk digunakan apa penerbitan surat tersebut. Oya lur, biaya pembuatan SKCK ini seharga Rp30.000 sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Loket pelayanan
Kabar baiknya lagi nih adalah pelayanan SKCK untuk penyandang disabilitas. POLRES Banyumas mempunyai program SKCK On The Spot. Program ini dikhususkan untuk melayani orang-orang disabel di mana tim dari POLRES akan datang ke rumah kalian. Untuk informasinya dapat menghubungi nomor telepon (0281) 636883 atau email ke skckpolresbanyumas@gmail.com . Jadi kalau kalian butuh surat ini, tidak perlu deh repot-repot datang ke POLRES.


Polres Banyumas
Setelah SKCK kita jadi, nanti petugasnya akan memanggil sesuai dengan nomor antrian yang diberikan. Nah, langsung deh, kita fotokopi di dekat kantin Polres untuk keperluan legalisir. Nah untuk kalian yang butuh surat ini, mudah banget lur ngurusnya. Cukup satu hari kerja dengan jam pelayanan operasional yaitu Senin – Jum’at dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Instagram